Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) mulai melaksanakan sidang perdana dugaan kartel bunga oleh 97 pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Inisiatif ini berangkat dari pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.
Tidak ada komentar