Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi untuk membentuk Medical Advisory Board sebagai bagian dari implementasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Merespons hal tersebut, Direktur Utama BRI Life Aris Hartanto mengatakan, keberadaan Medical Advisory Board memiliki peran strategis bagi perusahaan asuransi. Medical Advisory Board berfungsi sebagai penasihat dalam aspek medis, terutama terkait kepatuhan medis dalam proses evaluasi klaim, underwriting, deteksi potensi fraud, dan memberikan rekomendasi atas risiko kesehatan calon tertanggung, hingga pengembangan produk asuransi.
Tidak ada komentar