Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 42,53 triliun hingga 30 September 2025. Angka ini berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 32,94 triliun, pajak kripto Rp 1,71 triliun, pajak fintech Rp 4,1 triliun, serta Pajak SIPP Rp 3,78 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli menjelaskan, capaian ini menunjukkan bahwa sektor digital kini menjadi salah satu pilar penting penerimaan negara.
Tidak ada komentar