Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha menengah yang mendapatkan konsesi tambang maksimal 2.500 hektare (ha) kini wajib menjadi angel investor bagi pengusaha mikro dan kecil di wilayah konsesi tambang. Hal ini untuk meningkatkan dampak perekonomian.
Demikian disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2025).
Tidak ada komentar