Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kepgub 840/2025: Aturan Baru Pengurangan dan Pembebasan BPHT...

Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kepgub 840/2025: Aturan Baru Pengurangan dan Pembebasan BPHT...

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini diharapkan meringankan beban warga ketika membeli rumah atau memperoleh tanah, khususnya kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan.

Penerima FasilitasFasilitas pengurangan dan pembebasan diberikan kepada berbagai kelompok, mulai dari lembaga sosial, pendidikan, kesehatan (a), hingga veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, atau janda/dudanya yang menerima rumah dinas (b). Juga termasuk warga Jakarta yang pertama kali membeli/memperoleh hak baru rumah atau tanah dengan nilai tertentu (d–e), penerima hibah/warisan (g–j), BUMD (k), badan usaha karena penggabungan/peleburan (l–m), hingga perpanjangan hak, tanah eks-desa/kotapraja, serta penguasaan tanah lebih dari 20 tahun (n–r). Sementara itu, kelompok badan usaha yang memperoleh hak baru untuk rumah susun masuk kategori s.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya