Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 30 April 2026 penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 52,04 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti, mengatakan dari nilai Rp 52,04 triliun tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memiliki kontribusi terbesar yaitu Rp 39,94 triliun.
Tidak ada komentar