Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan ada negara yang mendapat kelonggaran aturan penempatan devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di bank BUMN. Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu negara yang mendapat kelonggaran tersebut.
Airlangga memastikan ada pengecualian bagi eksportir dari negara mitra yang memiliki perjanjian dagang atau bilateral khusus. Meski belum merinci negara mana saja, namun AS disebut menjadi salah satunya.
Tidak ada komentar