Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan perhatian serius terhadap tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa Desa (PBJ Desa) menyusul tingginya kerentanan tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2024, sektor desa tercatat menempati peringkat tertinggi dalam frekuensi kasus tindak pidana korupsi secara nasional. Sementara itu, data statistik kanal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 2025 juga menunjukkan praktik korupsi masih banyak ditemukan pada sektor PBJ Desa.
Tidak ada komentar