Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mempercepat pengembangan bahan bakar nabati (BBN) sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Setelah menjalankan program biodiesel 40 persen (B40) dan mempersiapkan implementasi biodiesel 50 persen (B50), pemerintah kini akan mewajibkan pencampuran bioetanol 5 persen (E5) pada bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mulai semester II 2026.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang pemanfaatan bahan bakar nabati.
Tidak ada komentar