Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan, Budi Santoso menerbitkan tiga aturan teknis mengenai ketentuan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI. Ada tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang ditekennya.
Diketahui, ekspor tiga komoditas, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, hingga ferro alloy wajib dilaporkan ke DSI. Masa transisi dimulai sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Tidak ada komentar