jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai penerimaan gratifikasi berupa uang miliaran rupiah dan sepeda motor mewah oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan menunjukkan adanya degradasi moral dan integritas.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Ketua Nur Sari Baktiana mengatakan dalam nota pembelaan pribadi, Noel menyampaikan telah menunjukkan integritas dan kesederhanaan dalam menjalankan tugasnya.
Tidak ada komentar