Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Perpres 110 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Regulasi ini disahkan pada 10 Oktober 2025 dan menggantikan Perpres No. 98 Tahun 2021.
Tidak ada komentar