Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) telah membuka empat dari 190 izin usaha pertambangan (IUP) yang dibekukan. Hal ini setelah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam proses Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan menjalankan kewajiban pembayaran dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
Hal itu disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai membuka acara Mineral dan Batu Bara (Minerba) Convex seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).
Tidak ada komentar