Liputan6.com, Jakarta Mulai 1 Januari 2025, pemerintah secara resmi akan memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.
Langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif ramah lingkungan di Indonesia.
Tidak ada komentar