Ada Rencana Kemasan Rokok Polos, Pekerja Industri Tembakau Terancam Kena PHK
- hari ini, 09.33
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara resmi akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025. Namun, kenaikan PPN sebesar 1 persen untuk tiga komoditas tertentu akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, saat PPN 12 persen mulai berlaku, ketiga komoditas ini tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa tiga komoditas tersebut meliputi tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat (Minyakita).
Tidak ada komentar