Pembebasan PPN hingga PPnBM Perwakilan Negara Asing Kini Dipermudah

Pembebasan PPN hingga PPnBM Perwakilan Negara Asing Kini Dipermudah

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mempermudah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.

Hal ini melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya