Penjelasan Anak Buah Menko AHY Terkait SHGB Pagar Laut Tangerang yang Ilegal

Penjelasan Anak Buah Menko AHY Terkait SHGB Pagar Laut Tangerang yang Ilegal

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra menuturkan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, ilegal.

Dia menuturkan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyadari soal penerbitan SHM (Surat Hak Milik) dan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dalam kasus Kohod Tangerang, otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya