Liputan6.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 kembali menjadi perhatian. Besaran THR PNS yang diterima bervariasi tergantung pada jabatan, jenjang pendidikan, dan masa kerja.
Pemerintah memastikan THR ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan Lebaran dan meringankan beban finansial PNS.
Tidak ada komentar