Balik Nama Kendaraan Bermotor Kini Lebih Mudah, Begini Cara dan Syaratnya
- hari ini, 19.06
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, menegaskan penunjukkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin Indonesia yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9/2024) di Jakarta, tidak sah.
Lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin). Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri. Selain itu, Munaslib ilegal tersebut mendapatkan penolakan dari 21 Ketum Kadin Provinsi.
Tidak ada komentar