Pembagian Wilayah Tambang ke Ormas Keagamaan akan Diatur Satgas Investasi

Pembagian Wilayah Tambang ke Ormas Keagamaan akan Diatur Satgas Investasi

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha organisasi masyarakat atau ormas keagamaan akan diatur oleh Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Adapun Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dikepalai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya