Gubernur Wajibkan Tetapkan UMP 2025 Paling Lambat 21 November 2024
- hari ini, 19.50
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha organisasi masyarakat atau ormas keagamaan akan diatur oleh Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Adapun Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dikepalai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Tidak ada komentar