Gubernur Wajibkan Tetapkan UMP 2025 Paling Lambat 21 November 2024
- hari ini, 19.50
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan atau ormas keagamaan yang kelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) wajib membayar kompensasi data dan informasi (KDI). Hal ini seperti pengelola wilayah tambang lainnya.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria, dalam acara bertajuk, “Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada Ormas Keagamaan” di Jakarta, Rabu, (26/6/2024), seperti dikutip dari Antara.
Tidak ada komentar