Ormas Keagamaan yang Kelola Tambang Wajib Bayar Kompensasi, Ini Alasannya

Ormas Keagamaan yang Kelola Tambang Wajib Bayar Kompensasi, Ini Alasannya

Liputan6.com, Jakarta - Badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan atau ormas keagamaan yang kelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) wajib membayar kompensasi data dan informasi (KDI). Hal ini seperti pengelola wilayah tambang lainnya.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria, dalam acara bertajuk, “Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada Ormas Keagamaan” di Jakarta, Rabu, (26/6/2024), seperti dikutip dari Antara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya