Parkir di Jakarta Kini Kena Pajak 10%, Begini Aturannya

Parkir di Jakarta Kini Kena Pajak 10%, Begini Aturannya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan baru terkait pajak parkir. Melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa parkir di Jakarta kini dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir.

Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya