66 Pelaku Usaha Langgar Aturan Penjualan MinyaKita, Jual di Atas HET

66 Pelaku Usaha Langgar Aturan Penjualan MinyaKita, Jual di Atas HET

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan telah mengenakan sanksi terhadap 66 pelaku usaha yang melanggar aturan penjualan Minyakita.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan bahwa pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah terkait penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya