Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan telah mengenakan sanksi terhadap 66 pelaku usaha yang melanggar aturan penjualan Minyakita.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan bahwa pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah terkait penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tidak ada komentar