Liputan6.com, Jakarta Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses administratif yang bertujuan mengubah data kepemilikan atas tanah atau bangunan dalam dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny menjelaskan, di Jakarta, prosedur ini penting dilakukan setelah terjadi peralihan hak kepemilikan melalui transaksi jual beli, hibah, atau warisan.
Tidak ada komentar