Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan resmi terkait dugaan praktik kartel bunga di industri fintech lending yang saat ini tengah diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
OJK menyatakan bahwa penetapan batas maksimum bunga atau manfaat ekonomi dalam layanan pinjaman daring (pinjol) legal bukanlah hasil kesepakatan antar pelaku industri, melainkan merupakan arahan OJK yang telah ditegaskan sejak lama.
Tidak ada komentar