jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak sebelas pelaku tindak pidana mendapatkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ), Jumat (29/8). Pemberian RJ ini merupakan kerja sama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
RJ ini diberikan dalam acara Pelaksanaan Sanksi Sosial dan Penyerahan Bantuan Kewirausahaan Pasca RJ yang digelar di UPTD Liponsos Keputih, Surabaya.
Tidak ada komentar