Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyelamatkan dana masyarakat sebesar Rp137 miliar yang berasal dari kasus penipuan keuangan, melalui layanan Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini diraih dalam waktu kurang dari tiga bulan sejak IASC diluncurkan.
Tidak ada komentar