OJK Cabut Izin Asuransi Jiwasraya, Komisaris dan Direksi Dilarang Alihkan Kekayaan

OJK Cabut Izin Asuransi Jiwasraya, Komisaris dan Direksi Dilarang Alihkan Kekayaan

Liputan6.com, Jakarta - ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Pencabutan izin usaha Asuransi Jiwasraya di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan atau tertanggung.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya