OJK Blokir 33.836 Rekening Terkait Judi Online

OJK Blokir 33.836 Rekening Terkait Judi Online

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan atau pemblokiran terhadap sekitar 33.836 rekening yang terindikasi terkait judi online.

"OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan atau pemblokiran terhadap sekitar 33.836 rekening yang terindikasi terkait judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae, dalam Konferensi Pers Hasil RDKB Mei 2026, Jumat (5/6/2026).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya