Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menjamin kontrak ekspor perusahaan swasta tetap bisa berjalan meski wajib melaporkan ke Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). BUMN Ekspor tersebut juga tengah mematangkan skema pelaporan dalam kegiatan ekspor.
Ada tiga komoditas yang diatur wajib lapor melalui DSI yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi. Eksportir wajib melaporkan transaksi ekspornya ke DSI per awal bulan ini.
Tidak ada komentar