Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap proses revisi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Rencananya ada pemangkasan waktu hingga biaya penerbitan sertifikat TKDN.
Dia mengatakan, revisi itu menitikberatkan pada proses tata kelola penghitungan TKDN. Harapannya, hasilnya nanti akan mempermudah pelaku usaha mendapat sertifikat TKDN.
Tidak ada komentar