Liputan6.com, Jakarta - Waktu kerja buruh di suatu perusahaan memiliki aturan yang ketat. Namun sayang, masih ada laporan mengenai buruh yang bekerja lebih lama dari waktu yang ditentukan. Lebih lagi, buruh-buruh itu tidak dibayar dengan upah lembur yang menjadi haknya.
Hal tersebut diungkap Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban. Dia mengisahkan banyak anggota serikat buruh yang tak mendapat upah lembur.
Tidak ada komentar