Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghukum para pelaku pasar modal yang melakukan praktik manipulatif atau dikenal sebagai “penggorengan saham”.
Ia berharap proses pembersihan pasar modal dari para spekulan pemain saham gorengan tersebut bisa dilakukan dalam waktu satu tahun ke depan.
Tidak ada komentar