Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap tempat perakitan dan distribusi smartphone ilegal yang beroperasi di Ruko Green Court, Cengkareng.
Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 5.100 unit handphone ilegal dengan total nilai mencapai Rp12,08 miliar. Tidak hanya itu, turut ditemukan 747 koli aksesoris, seperti casing dan charger, senilai Rp5,54 miliar. Produk-produk tersebut merupakan hasil rakitan dari komponen yang diselundupkan secara ilegal dari Cina, melalui Batam.
Tidak ada komentar