Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan tak bisa menggambarkan secara langsung kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK). Diketahui, ada perbedaan data yang cukup signifikan di antara keduanya.
Dia mengatakan, soal klaim JKP tersebut perlu ditelusuri kapan peserta BPJS Ketenagakerjaan serta kapan periode pekerja tersebut di PHK. Menurut dia, keduanya bisa saja berbeda.
Tidak ada komentar