Liputan6.com, Jakarta -- Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan lebih dari 1,6 juta unit produk impor ilegal dari China yang tidak memenuhi ketentuan berlaku. Temuan ini berawal dari hasil pengawasan terhadap aktivitas promosi dan distribusi produk impor yang tersebar di media sosial, khususnya platform TikTok.
"Informasi awal dari pengawasan ini adalah ketika diperoleh melalui pengamatan di media sosial, khususnya di platform TikTok yang menampilkan promosi dan aktivitas distribusi produk impor secara daring dan setelah dilakukan pengamatan,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, dalam ekspose produk-produk impor yang tidak sesuai ketentuan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025).
Tidak ada komentar