Liputan6.com, Jakarta - Sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) lintas negara atau cross border dapat digunakan warga negara Indonesia (WNI) di Jepang dan China mulai 17 Agustus 2025.
Demikian disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta.
Tidak ada komentar