Larangan Jualan Rokok 200 Meter dari Zona Sekolah Ditolak Pedagang Kecil, Ini Curhatannya

Larangan Jualan Rokok 200 Meter dari Zona Sekolah Ditolak Pedagang Kecil, Ini Curhatannya

Liputan6.com, Jakarta Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) tegas menolak zonasi 200 meter jualan rokok. KERIS juga menolak aturan yang melarang berjualan rokok eceran atau batangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum KERIS dr Ali Mahsun Atmo M Biomed. KERIS menyampaikan bahwa pedagang menolak larangan berjualan rokok zonasi 200 meter dalam RPP Kesehatan UU 17/2023. Karena ini adalah bentuk peraturan yang tidak adil, diskriminatif dan mendolimi rakyat kecil kawulo alit Indonesia. Mereka berdagang sekedar untuk cari makan, memenuhi kebutuhan keluarga dan sekolahkan generasi penerus bangsa.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya