Turunkan Tarif Penerbangan Domestik, Menko Airlangga Panggil Menhub dan Pertamina
- hari ini, 11.48
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang insentif pembebasan pajak untuk korporasi atau tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, hingga 31 Desember 2025.
Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 130/2020, insentif tersebut berlaku hingga 9 Oktober 2024. Namun, demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Kemenkeu memperpanjang pembebasan pajak tersebut.
Tidak ada komentar