bank bjb Sabet Penghargaan KIP 2024, Dinilai Komit Jalankan Keterbukaan Informasi
- hari ini, 20.38
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Pengamat Kebijakan Publik, pelaku industri, pakar transportasi sepakat untuk duduk bersama mengkaji kembali jenis-jenis barang apa saja yang perlu dilarang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pelarangan Angkutan Barang Sumbu 3 pada saat libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Hal itu bertujuan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan oleh keberadaan kebijakan tersebut, termasuk kerugian ekonomi nasional.
Kesepakatan ini mengemuka di acara diskusi publik yang diselenggarakan Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti yang mengangkat tema Mengelola Pembatasan Angkutan Barang pada Masa Libur Panjang, Natal dan Tahun Baru di Auditorium Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Senin (23/9).
Tidak ada komentar