Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Wajib Bayar Mulai 15 November 2024, Simak Tarifnya
- hari ini, 20.45
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengungkapkan bahwa rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik dapat menimbulkan hambatan pada target pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih dari 5 persen.
Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 308 triliun jika tiga poin kebijakan RPMK diberlakukan, yaitu produk rokok kemasan polos, larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain serta larangan iklan rokok.
Tidak ada komentar