Aturan Jual Rokok Terbaru Berpotensi Rugikan Negara, Ini Penjelasannya

Aturan Jual Rokok Terbaru Berpotensi Rugikan Negara, Ini Penjelasannya

Liputan6.com, Jakarta Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengungkapkan bahwa rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik dapat menimbulkan hambatan pada target pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih dari 5 persen.

Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 308 triliun jika tiga poin kebijakan RPMK diberlakukan, yaitu produk rokok kemasan polos, larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain serta larangan iklan rokok.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya