Liputan6.com, Jakarta Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi angin segar bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Namun, tidak semua pekerja memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini. Periode Juni-Juli 2025, pemerintah kembali menyalurkan BSU, tetapi ada beberapa kelompok pekerja yang dipastikan tidak akan menerima bantuan ini. Siapa saja mereka? Apa saja kriterianya?
Ditulis ulang dari artikel Liputan6.com, Rabu (11/6/2025), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan beberapa kriteria yang menyebabkan seorang pekerja tidak dapat menerima BSU.
Tidak ada komentar