jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW menyebutkan UU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memperkuat posisi kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dia mengungkapkan muatan penguatan BPKH tercantum di Pasal 46 mengenai Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Tidak ada komentar