Liputan6.com, Jakarta - Di era digital saat ini, teknologi menjadi sangat penting dalam membantu mempercepat pekerjaan manusia, sebagai contoh membantu merekomendasikan suatu hal hingga membantu menganalisis sesuatu. Namun, dibalik keunggulan adanya teknologi juga terdapat kejahatan yang berbanding lurus karena hal itu banyak upaya telah dilakukan perusahaan maupun pemerintahan.
Meningkatnya risiko kebocoran data di era digital, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi tonggak penting dalam menjaga hak masyarakat. BCA bersama Jaringan PRIMA menegaskan komitmen mereka untuk tidak hanya memperkuat sistem keamanan, tetapi juga mendorong literasi digital dan kepatuhan regulasi.
Tidak ada komentar