Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal asing yang mengangkut 1,2 ton ikan napoleon ilegal di perairan Sulawesi. Seluruh ikan hidup itu hendak dikirim ke Hong Kong.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengungkapkan penangkapan dilakukan pada 29 Mei 2026 lalu. Kapal Pengawas (KP) Orca 04 berhasil menghentikan MV Silver Island yang membawa 1,2 ton ikan Napoleon tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia.
Tidak ada komentar