Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mematangkan revisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat domestik yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan industri penerbangan sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, kebijakan baru tersebut disusun dengan mempertimbangkan kepentingan maskapai penerbangan dan penumpang secara seimbang.
Tidak ada komentar