Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas terhadap salah satu perusahaan unit pengolahan ikan (UPI) di Kota Ambon, Maluku. Perusahaan berinisial PT CLA itu disegel karena diduga melanggar standar kelayakan pengolahan dan keamanan hasil perikanan.
“Perusahaan itu terindikasi tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dikutip dari Antara, Rabu (9/7/2025).
Tidak ada komentar