OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera, Ini Alasannya

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS). Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

PT DMS yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B No. 8, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang, dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban terkait ekuitas minimum, bahkan hingga berakhirnya masa sanksi pembekuan kegiatan usaha yang sebelumnya telah dijatuhkan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya