Liputan6.com, Jakarta Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi yang telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Meskipun surat tersebut dikirim sebelum tanggal 9 Juli 2025, penerapan tarif baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Tidak ada komentar