Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat proses perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil, khususnya untuk kepentingan penanaman modal asing (PMA).
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan, Ahmad Aris menuturkan, rekomendasi dari KKP kini menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi investor sebelum bisa melangkah lebih jauh.
Tidak ada komentar